Pendahuluan
Guna memastikan bahwa prinsip–prinsip kesetaraan gender dan non–diskriminasi dimuat kedalam pembuatan qanun di Aceh pada saat–saat kritis ini, maka adalah penting untuk mengangkat kerangka kerja yang menggariskan makna kesetaraan gender dan diskriminasi. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (CEDAW) memiliki kerangka kerja yang dapat digunakan untuk berbicara mengenai banyak isu–isu, termasuk bagaimana memasukkan perspektif kesetaraan gender kedalam proses legislasi di Aceh.
Apa itu CEDAW?
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (CEDAW) merupakan satu perangkat hukum hak asasi manusia. Konvensi ini disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979, dan konvensi ini sering sekali disebut–sebut sebagai piagam Hak Asasi Internasional bagi perempuan. CEDAW memuat definisi semua hal yang dianggap diskriminasi terhadap perempuan dan menetapkan agenda untuk aksi nasional dalam mengakhiri diskriminasi tersebut. Saat ini, 185 negara, atau lebih dari 90% negara anggota PBB telah meratifikasi konvensi tersebut.
Konvensi CEDAW terdiri dari 30 pasal: Pasal 1 sampai 16 menyatakan berbagai macam mekanisme untuk memastikan perempuan mendapat perlakuan yang setara di tengah–tengah masyarakat dan bebas dari diskriminasi di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya dan isu-su lainnya termasuk pelabelan (stereotype), praktek budaya, partisipasi politik, perdagangan manusia (trafficking) kewarganegaraan, pendidikan, perkerjaan, perkawinan, kesehatan, dan kehidupan perempuan di pedesaan (kawasan rural); sementara Pasal 17–30 berkaitan dengan pembentukkan dan fungsi komite CEDAW serta proses administrasi Konvensi tersebut.
Rekomendasi Umum Konvensi (General Recommendations-GRs) adalah rekomendasi yang dibuat oleh Komite sebagaimana yang dinyatakan didalam Pasal 21. Rekomendasi Umum ini menguraikan pandangan komite mengenai kewajiban–kewajiban yang ditanggung dibawah Konvensi ini, sampai saat ini telah dibuat 25 Rekomendasi Umum untuk Konvensi ini.
Prinsip-prinsip CEDAW
Didalam CEDAW, arti hak asasi perempuan dikonstruksikan diatas 3 prinsip utama yang saling berhubungan yaitu:
- Prinsip Kesetaraan
- Prinsip Non-Diskriminasi
- Prinsip Kewajiban Negara
Prinsip–prinsip ini berfungsi sebagai perangkat untuk memahami kesetaraan gender dan upaya–upaya pemberdayaan perempuan. Walaupun setiap prinsip CEDAW sudah merupakan unsur yang jelas, namun prinsip–prinsip tersebut saling bergantung satu sama lainnya. Jika digabungkan, prinsip–prinsip tersebut dapat menjadi kerangka kerja yang menyeluruh (holistik) untuk mencapai pemenuhan hak–hak asasi perempuan.
CEDAW dan Indonesia
Indonesia menandatangani Konvensi CEDAW pada tahun 1980 dan meratifikasinya pada tahun 1984. Pada sesi pelaporan konvensi CEDAW ke 39, bulan Juli 2007 yang lalu di New York, Indonesia direkomendasikan untuk mencabut aturan–aturan hukumnya yang bias terhadap perempuan.
Pertemuan tersebut menghargai beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia didalam melaksanakan konvensi CEDAW, seperti Undang–Undang mengenai HAM tahun 1999, Undang–Undang mengenai Kekerasan didalam Rumah Tangga tahun 2004, Undang–Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2006, dan Undang–Undang mengenai Pedagangan Manusia (traficking) tahun 2007.
Kepala rombongan Indonesia didalam pertemuan di New York tersebut, Ibu Meutia Faria Hatta Swasono, Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan, seperti yang dikutip didalam sebuah artikel mengenai pertemuan tersebut di Harian Jakarta Post baru–baru ini (27 September 2007), beliau mengatakan "Saat ini ada 29 hukum yang bias gender dan kami telah mengusulkan kepada para menteri terkait untuk mengamendemen undang – undang tersebut."
Ibu Menteri juga mengatakan bahwa pertemuan tersebut mengkritik Pemerintah Indonesia yang dianggap gagal untuk memasukkan Konvesi CEDAW kedalam hukum–hukumnya dan juga mengkritik Kementerian Pemberdayaan Perempuan karena ketidakmampuannya untuk memainkan peranan yang signifikan didalam mengupayakan pelakasanaan CEDAW.
Syariah Islam & CEDAW
Perseberangan antara perangkat hak asasi manusia dan Islam telah menjadi perdebatan yang meluas dan beberapa negara–negara Islam akhirnya mereservasi CEDAW. Namun demikian, sebuah penelitian terhadap pasal–pasal CEDAW menunjukkan bahwa tidak ada pertentangan antara ketetapan–ketetapan CEDAW dan Islam. Perangkat hukum ini mendukung banyak hak-hak yang telah diberikan kepada orang Islam baik laki–laki maupun perempuan.
Berikut merupakan contoh kesesuaian CEDAW dan Islam:
CEDAW Pasal 3: Negara – negara peserta wajib melakukan segala langkah – tindak yang diperlukan untuk memastikan perempuan dapat menikmati hak – hak asasi dan kebebasan yang fundamental.
Pemajuan perempuan telah menjadi salah satu tujuan Islam sejak abad ke 7. Beberapa ayat Al- Qur'an menyebutkan tentang pemajuan perempuan didalam kerangka konteks Arab pada masa tersebut. Ayat–ayat yang menyebutkan tentang hak perempuan terhadap pendapatan mereka, pembunuhan anak perempuan, dan hak kepemilikan perempuan telah merombak status perempuan. Melanjutkan mengamatan isu–isu ini berarti melanjutkan misi yang telah dimulai oleh Islam, untuk memberdayakan seluruh anggota masyarakatnya, termasuk perempuan.
Pelatihan CEDAW untuk Aceh
Pelatihan pertama dari tiga serial Pelatihan untuk Pelatih (ToT) mengenai Konvensi CEDAW telah dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara dari tanggal 18–21 September 2007.
Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Proyek UNIFEM di Aceh; Shanthi Dairiam salah seorang anggota komite CEDAW menjadi pelatih didalam pelatihan tersebut., Pelatihan tersebut diikuti oleh 25 peserta dari Aceh mewakili, akademisi, institusi pemerintah, dan perwakilan dari LSM HAM dan LSM perempuan.
 Peserta pelatihan yang didalam diskusi yang bersemangat selama Pelatihan CEDAW di Medan.
Pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan sebuah kelompok inti praktisi HAM yang memiliki kapasitas untuk meningkatkan kesadaran dan melakukan advokasi untuk menggabungkan prinsip–prinsip kesetaraan gender dan non–diskriminasi sebagaimana yang telah dibingkai oleh konvensi CEDAW kedalam proses pembuatan qanun dan reformasi hukum yang berkaitan.
Bagaimana CEDAW dapat membantu Proses Pembentukkan Qanun di Aceh?
- Sebagai kerangka kerja untuk memasukkan perspektif kesetaraan gender kedalam legislasi di Aceh.
- Sebagai landasan untuk kebijakan gender dan standar untuk akuntabilitas (pertanggung jawaban).
- Sebagai perangkat hak asasi manusia internasional, CEDAW menguatkan kebijakan–kebijakan yang didukungnya. 185 negara telah meratifikasi CEDAW, termasuk Indonesia.
- Seruannya yang luas sangat mendukung dalam upaya mempromosikan hak–hak perempuan didalam banyak konteks budaya dan agama yang berbeda. Kebanyakan negara Islam telah meratifikasi CEDAW, menunjukkan betapa Islam sesuai dengan CEDAW.
- CEDAW memperkokoh hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia oleh sebab itu menyita perhatian bagi isu–isu gender dari perspektif hak asasi manusia.
- Defenisi diskriminasi yang luas didalam CEDAW, dapat dijadikan landasan untuk mengadvokasi penghapusan ketentuan–ketentuan yang diskriminatif didalam legislasi.
|
|